Ujian Nasional di tingkat Sekolah Menengah Kejuruan atau bisa disingkat
UN SMK adalah adalah kegiatan pengukuran dan penilaian pencapaian
kompetensi lulusan SMK secara nasional pada mata pelajaran tertentu
dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.
A. Persyaratan Peserta Ujian Nasional UN SMK
a. Peserta didik yang belajar pada tahun terakhir pada sistem paket atau
SKS di satuan pendidikan berhak mengikuti Ujian Nasional (UN).
b. Peserta didik yang memiliki rapor lengkap penilaian hasil belajar
pada satuan pendidikan sampai dengan semester I tahun terakhir.
c. Peserta didik SMK telah menyelesaikan proses pembelajaran untuk mata
pelajaran yang diujikan secara nasional dapat mengikuti UN.
d. Peserta didik yang memiliki ijazah atau surat keterangan lain yang
setara, atau berpenghargaan sama, dengan ijazah dari satuan pendidikan
yang setingkat lebih rendah. Penerbitan ijazah yang dimaksud
sekurang-kurangnya 3 tahun sebelum mengikuti ujian sekolah/madrasah,
atau sekurang-kurangnya 2 tahun untuk peserta program akselerasi
dan/atau SKS.
e. Peserta didik yang dapat menyelesaikan studinya selama 2 (dua) tahun
dalam program akselerasi atau SKS harus menunjukkan bukti-bukti yang
menunjukkan kemampuan istimewa yang dibuktikan dengan kemampuan akademik
dari pendidik dan Intelligence Quotient (IQ) = 130 (seratus tiga puluh)
yang dinyatakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program studi
psikologi terakreditasi atau lembaga psikologi lain yang direkomendasi
BSNP.
f. Peserta didik sebagaimana tercantum pada butir 5 diwajibkan
mengirimkan bukti-bukti kepada BSNP paling lambat seminggu sebelum akhir
pendaftaran.
g. Peserta didik yang belajar di sekolah internasional di Indonesia yang
memiliki izin untuk menerima peserta didik WNI, dapat mengikuti UN pada
sekolah/madrasah penyelenggara UN terdekat dengan persyaratan
sebagaimana tercantum pada butir 1 sampai 4 di atas.
h. Warga negara Indonesia yang belajar di sekolah asing di luar negeri
dapat mengikuti UN, yang ketentuannya diatur lebih lanjut oleh
Direktorat Jenderal terkait.
i. Peserta UN yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah
tidak dapat mengikuti UN di satuan pendidikannya, dapat mengikuti UN di
sekolah/madrasah lain pada jenjang dan jenis yang sama.
j. Peserta UN yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti UN dapat mengikuti UN susulan.
k. Peserta didik yang belum lulus UN pada tahun pelajaran 2010/2011,
2011/2012 atau 2012/2013 yang akan mengikuti UN tahun pelajaran
2013/2014 harus:
1) mendaftar pada sekolah/madrasah asal atau sekolah/madrasah penyelenggara UN;
2) memiliki nilai sekolah/madrasah.
3) mengikuti semua mata pelajaran yang diujikan secara nasional.
l. Peserta didik yang telah lulus ujian nasional tetapi belum lulus
satuan pendidikan yang akan mengikuti Ujian tahun pelajaran 2013/2014
harus:
1) mendaftar pada sekolah/madrasah asal
2) nilai ujian nasional tahun sebelumnya digunakan sebagai nilai hasil ujian nasional tahun pelajaran 2013/2014.
B. Pendaftaran Peserta Ujian UN SMK
1. Sekolah/madrasah penyelenggara UN melaksanakan pendataan calon peserta.
2. Sekolah/madrasah penyelenggara UN menerima pendaftaran peserta yang TIDAK LULUS UN tahun pelajaran 2011/2012 atau 2012/2013.
3. Sekolah/madrasah penyelenggara UN dapat menerima pendaftaran peserta
yang TIDAK LULUS UN pada tahun pelajaran 2011/2012 atau 2012/2013 yang
berasal dari sekolah/madrasah lain.
4. Pendaftaran peserta UN yang tidak lulus sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan 3 harus:
a. mencantumkan nomor peserta UN pada lembar pendaftaran peserta UN tahun 2013/2014.
b. berkoordinasi dengan sekolah/madrasah asal bagi siswa yang mendaftar di sekolah/madrasah lain.
5. Sekolah/madrasah penyelenggara UN mengirimkan data calon peserta ke
Penyelenggara UN Tingkat Provinsi melalui Penyelenggara UN Tingkat
Kabupaten/Kota.
6. Penyelenggara UN Tingkat Provinsi mengkoordinasikan pendataan calon
peserta dengan menggunakan perangkat lunak sesuai dengan POS pendataan
peserta yang diterbitkan oleh Balitbang Kemdikbud.
7. Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota mencetak dan mendistribusikan daftar nominasi sementara (DNS) ke sekolah/madrasah.
8. Sekolah/madrasah melakukan verifikasi DNS dan mengirimkan hasil verifikasi ke Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota.
9. Penyelenggara UN Tingkat Provinsi melakukan:
a. pemutakhiran data;
b. pencetakan daftar nominasi tetap (DNT);
c. pengiriman DNT peserta UN SMK ke Penyelenggara UN Tingkat Sekolah/Madrasah melalui Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota;
10. Data peserta Sekolah Indonesia Luar Negeri dikirim ke Penyelenggara UN Tingkat Pusat;
11. Kepala sekolah/madrasah penyelenggara UN menerbitkan,
menandatangani, dan membubuhkan stempel sekolah/madrasah pada kartu
peserta UN yang telah ditempel foto peserta.